Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR ke Pihak Lain - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 18 April 2022

    Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR ke Pihak Lain

    Dewan Pers melalui suratnya tertanggal 14 April 2022, mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari raya (THR), permintaan barang, sumbangan dalam bentuk apapun yang diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik organisasi pers, perusahaan pers, organisasi wartawan/jurnalis, organisasi perusahaan pers maupun media. 

    Surat Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh itu dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan KKN.

    Dewan Pers tak mentolerir praktik buruk dimana wartawan/jurnalis, perusahaan pers maupun organisasi wartawan yang meminta sumbangan, bingkisan dan THR.

    Dalam suratnya Dewan Pers juga merilis organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan/jurnalis yang telah terverifikasi dan menjadi konstituen Dewan Pers saat ini yakni di bawah ini.
    1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
    2. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
    3. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
    4. Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
    5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
    6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
    7. Serikat Perusahaan Pers (SPP)
    8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
    9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
    10. Pewarta Foro Indonesia (PFI)
    11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
    Saluran komunikasi dan koordinasi untuk ke Dewan Pers dapat melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers; Nomor HP 0811103096, dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers; Nomor HP 0811812099. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...