Surat Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh itu dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan KKN.
Dewan Pers tak mentolerir praktik buruk dimana wartawan/jurnalis, perusahaan pers maupun organisasi wartawan yang meminta sumbangan, bingkisan dan THR.
Dalam suratnya Dewan Pers juga merilis organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan/jurnalis yang telah terverifikasi dan menjadi konstituen Dewan Pers saat ini yakni di bawah ini.
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
- Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
- Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
- Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
- Serikat Perusahaan Pers (SPP)
- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
- Pewarta Foro Indonesia (PFI)
- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
Saluran komunikasi dan koordinasi untuk ke Dewan Pers dapat melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers; Nomor HP 0811103096, dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers; Nomor HP 0811812099. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.