Untuk THR tahun 2022 bagi PNS/ASN Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 34,3 trilyun, yang diatur dalam UU Tentang APBN Tahun Anggaran 2022, terbagi; untuk THR PNS Pusat seperti Kementerian dan Lembaga, TNI dan Polri sebesar Rp 10,3 trilyun.
Kemudian alokasi PNS Daerah dan PPPK sebesar Rp 15 trilyun dari Danau Alokasi Umum (DAU), sedangkan alokasi THR untuk Pensiunan PNS, TNI dan Polri sebesar Rp 9 trilyun dari Bendahara Umum Negara.
"Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh bapak Presiden; menyampaikan bahwa THR tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh Aparatur Negara dan Pensiunan, dalam hal ini Aparatur Negara adalah; Pusat 1,8 juta pegawai. Sedangkan Aparatur Negara Daerah adalah 3,7 juta pegawai," ungkap Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.
Ditambahkan Menteri; Pensiunan sebanyak 3,3 juta orang. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri.
"Dalam hal ini Kementerian, Lembaga akan mengajukan Surat Perintah Membayar ke KPPN dimulai pada Senin tanggal 18 April 2022, dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," tambah Sri Mulyani. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.