Mardani yang Mantan Bupati Tanah Bumbu 2 Periode ini hadir sebagai Saksi pada persidangan Terdakwa kasus dugaan gratifikasi perijinan tambang batubara, Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Tanah Bumbu, R. Dwidjono.
Sebelumnya Mardani H. Maming menghadiri persidangan sebagai Saksi melalui online (virtual), yang kemudian memunculkan anggapan kalau Mardani tak berani hadir secara fisik, sehingga mendapat bully-an dari para Buzzer di media sosial yang mengarah kepada kriminalisasi seolah Mardani bersalah dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Diketahui ketidakhadiran Mardani secara fisik disebabkan oleh kesibukannya yang tidak saja sebagai Bendum PBNU tapi juga sebagai Ketua Umum BPP HIPMI.
Mardani yang kini merupakan figur publik nasional ini usai persidangan pun diserbu oleh para Jurnalis yang turut menghadiri dan menyaksikan persidangan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.