Beritakan Lelang Proyek di Kotabaru Wartawan Media Ini Dapat Telpon - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 25 April 2022

    Beritakan Lelang Proyek di Kotabaru Wartawan Media Ini Dapat Telpon

    Karena memberitakan terkait Lelang Jasa Event Organizer (EO) yang prosesnya diduga syarat kecurangan, seorang Jurnalis Media Online mendapat telpon dari pihak Pemkab Kotabaru.

    "Saya ditelponi seorang perempuan yang mengaku dari Pemda," ungkap Barlis Irawan dari Media Online Bacakabar, Senin (25/04/22), saat menceritakan perihal tersebut ke Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tanah Bumbu.

    Media Online Bacakabar menurunkan pemberitaan terkait lelang tersebut dengan judul 'Pokja dan PPK Kotabaru Dituding Tak Transparan', edisi tanggal 24 April 2022.

    Menurut Barlis, perempuan yang mengaku dari Pemda tersebut bahkan menyarankannya agar pemberitaan tersebut dihapus.

    Menanggapi masalah tersebut Imi Surya Putra, Ketua SMSI Tanah Bumbu mengatakan, "pemberitaan oleh Bacakabar itu adalah produk jurnalistik. Dari isi pemberitaan tak bernuansa menghakimi pihak manapun namun berdasarkan asas praduga tak bersalah."

    Ditambahkannnya, kalaupun terdapat kesalahan dalam pemberitaan; pihak yang disebut dalam berita itu merasa dirugikan, bisa meminta hak jawab kepada media yang memberitakan tersebut bukan malah menganggapnya delik pers.

    "Pihak yang merasa disudutkan maupun dirugikan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers; bisa mengajukan permintaan hak jawab sampai 3 kali. Kalau media yang bersangkutan tak menggubris permintaan hak jawab, maka bisa melaporkannya ke Dewan Pers.

    Adapun terkait permintaan siapa Narasumber dari pemberitaan yang disembunyikan oleh media, siapapun tak punya hak untuk memaksa siapa identitasnya, karena ini terkait dengan hak tolak wartawan/jurnalis.

    "Hak tolak itu hak wartawan/jurnalis untuk tidak membeberkan Narasumber baik di luar maupun di dalam pengadilan. Hakim saja tak punya hak untuk mengetahui siapa Narasumber-nya, ini sudah diatur dalam UU Pers," pungkas Imi Surya Putra, yang sudah lebih dari 20 tahun menekuni profesi wartawan/jurnalis. (Red) 


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...