Wakil Ketua DPRD Propinsi Kalsel, M. Syaripuddin, SE, M.AP menghadiri peresmian peluncuran (launching) ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Nasional Presisi Tahap II yang hari ini Sabtu (26/03/22), bertempat di aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, yang secara serentak di 13 Polda Se Indonesia, termasuk diantaranya Polda Kalsel yang dibuka langsung oleh Kapolri dan Korlantas Polri secara virtual live di Grand City Convetion and Exibition Surabaya.
ETLE merupakan sistem penegakkan hukum di bidang lalulintas yang berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV (closed Circuit Television) yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalulintas. Keunggulan ETLE diantaranya mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.
ETLE ini semacam Tilang elektronik yang menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalulintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 2 orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Tilang elektronik ini merupakan upaya penegakkan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga ke depan penegakkan hukumoleh polisi tidak langsung berinteraksi dengan masyarakat, seperti di sejumlah negara misalkan Singapore yang sudah sejak lama menerapkan ini. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.