Dari sekian banyak perusahaan yang beroperasi dan berkerja di wilayah Kabupaten Kotabaru; baru tercatat 9 perusahaan yang sudah melaporkan ke Pemkab terkait penggunaan dan pelaksanaan dana CSR (Corporate Social Responsibility).
Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi Forum CSR yang dilaksanakan antara Pemkab Kotabaru dengan sejumlah Perwakilan Perusahaan, bertempat di Operation Room Setdakab Kotabaru, Selasa (29/03/22).
Adapun 9 Perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Kotabaru yang sudah melapor ke Pemkab terkait penggunaan Dana CSR yang sudah dilaksanakan pada Laporan Kegiatan di Tahun 2021diantaranya adalah;
- PT SILO (Sebuku Iron Lateritick Ores), perusahaan tambang.
- PT ITP (Indocement Tunggal Prakarsa) Plant Tarjun, produsen semen.
- PT BSS (Bersama Sejahtera Sakti), perusahaan perkebunan.
- PT Minamas Group, perusahaan perkebunan.
- PT Sime Darby Oils, produsen minyak goreng.
- PT AKR (Artha Kencana Rayatama), perusahaan trading BBM.
- PT Arutmin Indonesia, perusahaan pertambangan.
- PT KEL (Kalimantan Energi Lestari), perusahaan pertambangan, dan
- PT STC (Sebuku Tanjung Coal), perusahaan pertambangan batubara. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.