Tanah Bumbu Kalsel,
Polsek Satui Polres Tanah Bumbu mengungkap perkara tindak pidana Narkotika jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 jo Pasal 112 KUHP UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Terduga Pelaku bernama Muhammad Jove Pradan Als Jove (26), warga Gg. Sinar Purnama RT 004 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Tanah Bumbu.
Tempat kejadian di rumah Terduga Pelaku. barang bukti berupa 5 paket Sabu dengan total berat 4,05 gram berikut bukti pendukung lainnya. Dari rilis Polres Tanah Bumbu yang bersangkutan berstatus belum atau tidak berkerja. (Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.