Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru menangkap 2 Pelaku pengguna dan kepemilikan Narkotika jenis Sabu di kawasan Desa Rampa RT 01 RW 03 Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru, Minggu (20/03/22).
Menurut Kapolres Kotabaru, AKBP M. Gafur Aditya Harisada Siregar, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Gunalis Agam, membenarkan 2 Pelaku yang ditangkap karena kepemilikan Narkotika jenis Sabu.
Pelaku bernama Padli alias Li (31), warga Desa Rampa Lama dengan barang bukti Sabu 1 paket seberat 0,28 gram .
Dari hasil pengembangan; Padli mengaku mendapatkan Sabu dengan membeli dari M. Uji (33), warga Desa Rampa Lama. Penggeledahan di rumah M. Uji ditemukan barang bukti berupa 25 paket Sabu dengan berat kotor 10 gram, uang tunai Rp.4,5 juta serta barang bukti lainnya.
Selanjutnya kedua Pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan dijerat pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara mulai dari 4 hingga 20 tahun. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.