Karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Ungkapan ini sangat menggambarkan situasi KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
Di bawah kepemimpinannya, performa penindakkan menurun, buronan gagal diringkus, SP3 kasus BLBI jadi yang pertama sepanjang sejarah KPK, informasi bocor, angka OTT terendah sepanjang sejarah KPK, dan serangkaian dugaan pelanggaran kode etik KPK.
Firli bahkan pernah dijatuhi sanksi etik 2 kali waktu kerja di KPK 2018 lalu.
Pertama, saat menjabat sebagai deputi penindakan, Ia bertemu dengan Gubernur NTB, padahal saat itu KPK lagi selidiki perkara terkait pemprov NTB. Karena pertemuan ini Ketua KPK jatuhkan pelanggaran etik berat kepada Firli.
Kedua, baru menjabat jadi ketua KPK 2020 lalu, Firli pakai helikopter ke suatu daerah di sumatera selatan. Diduga helikopternya diongkosi oleh pengusaha. Lagi-lagi Firli dikenai pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas KPK.
Paling kelihatan banyak survei kepercayaan publik terhadap KPK, hasilnya merosot. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia juga makin merosot sejak UU KPK baru dan Ketua KPK baru. Transparency International (TI) telah mengingatkan akan buruknya politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kontroversi terbaru yaitu, pemberhentian 75 pegawai KPK karena masalah TWK. Padahal, mereka memiliki rekam jejak yang sangat panjang dalam upaya penindakan maupun pencegahan korupsi, misalnya: Novel Baswedan, Sujanarko, maupun Giri Suprapdiono.
Tapi, Firli ngotot untuk berhentikan 51 pegawai. Walau Presiden sendiri bilang TWK gak bisa dijadikan dasar memberhentikan pegawai KPK.
Wah, kalo gini sih, pak Filri sama aja kayak membangkang arahan Presiden, yang melantik dia menjadi ketua KPK.
Gak hanya membangkang terhadap Presiden, pemberhentian 75 pegawai juga bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi, melanggar etika, menabrak proses administrasi dan bertentangan dengan hukum.
Oleh karena itu, kami mendorong Presiden Joko Widodo untuk bertindak tegas dengan mengeluarkan Keputusan Presiden untuk mencopot Firli Bahuri dalam posisinya sebagai Pimpinan KPK.
Sebab, sesuai Pasal 32 ayat (1) huruf c UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK, Pimpinan KPK dapat diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela yang meruntuhkan citra kelembagaan KPK.
Untuk itu, tandatangan dan sebar petisi ini ya. Jangan sampai upaya pemberantasan korupsi lewat KPK yang sudah dibangun bertahun-tahun runtuh hanya karena satu orang, Firli Bahuri.
Kalau 75 nama pegawai KPK yang disingkirkan lewat TWK dianggap tidak pancasilais dan tidak memiliki wawasan kebangsaan, maka Firli Bahuri yang telah melanggar kode etik 2 kali dan melakukan pembangkangan terhadap perintah Presiden patutdianggap sebagai pengkhianat yang akan membuat KPK semakin terpuruk. #COPOTFIRLIBAHURI #COPOTKETUAKPK #COPOTPIMPINANKPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.