Pertemuan Mediator Hubungan Industrial se Jatim; Cegah Dini Perselisihan - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 22 Maret 2022

    Pertemuan Mediator Hubungan Industrial se Jatim; Cegah Dini Perselisihan

    Surabaya Jawa Timur,
    Pertemuan mediator Hubungan Industrial (HI) se Jawa Timur yang tergabung dalam Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI), diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif bagi perkembangan dan peningkatan HI di Jawa Timur yang semakin kondusif.

    Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprop Jawa Timur, Benny Sampirwanto menyampaikan, kegiatan pertemuan mediator merupakan wujud antisipatif dan respon dari Pemprop Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terhadap situasi dan perkembangan HI di Jawa Timur serta prospeknya di masa mendatang.

    Selain itu lanjutnya, agar semakin tercipta kondisi HI yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, maka perlu dilakukan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

    Pemerintah Pusat telah menetapkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berserta peraturan pelaksanaannya, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    Selanjutnya juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

    “Kita semua harus secepatnya mempelajari, memahami, kemudian melakukan sosialisasi dan melaksanakan kepada pihak-pihak terkait, terutama pelaku HI baik itu pengusaha dan pekerja. Semua itu agar dapat meminimalisir terjadinya permasalahan HI dan sebagai upaya pencegahan atau deteksi dini terhadap timbulnya perselisihan HI,” katanya.

    Kepala Disnakertrans Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, menyampaikan, kegiatan silaturahmi mediator se Jawa Timur ini dibutuhkan dalam menyamakan persepsi terkait permasalahan HI dan jaminan sosial.

    “Selain itu mediator akan saling sharing beberapa aspek terkait pengalaman menghadapi berbagai masalah. Prinsipnya mencegah sedini mungkin terjadinya perselisihan HI,” katanya.

    Disampaikan juga, kalau berdasarkan Permen PAN RB Nomor 83 tahun 2020 bahwa tugas mediator HI adalah pembinaan HI, pengembangan HI, dan mediasi penyelesaian perselisihan HI. 

    Saat ini keluarga besar mediator HI Jawa Timur semakin bertambah dengan adanya tambahan dari penyetaraan Pejabat Administrasi Eselon IV di Bidang HI ke dalam jabatan fungsional mediator HI sebanyak 48 orang se Jawa Timur.
    Jumlah mediator HI se Jawa Timur ada 101 orang, jika dirinci ada fungsional 45 orang, struktural bidang HI 4 orang, penyetaraan HI 48 orang, dan calon HI 4 orang. Namun dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur ada 6 daerah tidak memiliki mediator HI yaitu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Tuban.

    “Untuk itu diharapkan agar para mediator dapat berperan aktif sekaligus dapat menjadi sarana/wadah untuk penguatan komunikasi, silaturahmi dan peningkatan kapasitas mediator hubungan industrial di Jawa Timur pada khususnya,” katanya pula. (Reva M)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...