Tanah Bumbu Kalsel,
Polsek Satui Polres Tanah Bumbu mengungkap perkara Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan menangkap pelakunya, waktu kejadiannya pada Sabtu (26/02/22) lalu sekira jam 07.00 WITeng.
Korbannya bernama Lia Anggreyani (21), warga Jl. PLN RT 06 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Tanah Bumbu.
Kejadian berawal pada saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan halaman Tukang Laundry dengan tas berada di atas sepeda motor. Kemudian korban masuk ke dalam toko untuk mengambil kunci, saat korban kembali tas korban sudah tidak ada atau hilang dari sepeda motor korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Satui melakukan penangkapan pada Jumat (04/03/22) sekira jam 20.30 WITeng di Gang Sidomulyo Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Tanah Bumbu (tepatnya di rumah tersangka) terhadap pelaku berinisial Saf (29). (Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.