Opini | Minyak Goreng Mahal dan Langka Diantara Luasnya Kebun Kelapa Sawit - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 17 Maret 2022

    Opini | Minyak Goreng Mahal dan Langka Diantara Luasnya Kebun Kelapa Sawit

    Beginilah kalau barang disubsidi oleh pemerintah; harganya murah tapi keberadaannya langka dan sulit dicari. 

    Masih ingat barang-barang yang disubsidi sebelum minyak goreng, misalkan minyak tanah, solar, premium (bensin), pupuk hingga gas; semua subsidinya disalahgunakan, dan.......langka pula, bahkan harganya di pasaran justru lebih tinggi berlipat-lipat daripada harga eceran tertinggi yang ditentukan dan diwajibkan pemerintah.

    Kini, minyak goreng, disubsidi, dipatok dengan 1 harga di seantero negeri yang tanah dan lahannya dipenuhi banyak pohon kelapa sawit yang notabene adalah bahan baku pembuat minyak goreng. Tapi 'what is happened ?'

    Minyak Goreng mahal dan langka diantara luasnya kebun kelapa sawit. Ironis yang bahkan tragis, ini terjadi disini, di negeri yang kaya dan subur sehingga konon 'tongkat, kayu dan batu saja bisa jadi tanaman'.

    Pemerintah kita tampaknya 'ogah' belajar dari masa lalu, kesalahan yang cenderung berulang dan terulang. Bangsa pemaaf namun pelupa dan sulit melawan lupa. Selalu memainkan 'jurus subsidi' kalau rakyatnya menjerit oleh harga-harga kebutuhan melambung, tak berusaha mencari cara lain yang lebih solutif dan elegan.

    Kalau besok atau lusa harga-harga seperti beras, ikan, bawang, sayuran dan lainnya juga disubsidi oleh pemerintah karena rakyat menjerit oleh harganya yang melambung naik; niscaya semua kebutuhan pokok yang disubsidi itu juga akan main 'petak umpet' di pasaran.

    Mau tahu berapa harga minyak goreng dijual di kios Sembako di tempat kami saat ini ? 
    Ada yang menjualnya dengan harga Rp 22 ribu per liter, ada pula yang menjualnya seharga Rp 40 ribu per 2 liter, ini karena Rp 14 ribu per liter yang disubsidi pemerintah sulit ditemukan di pasaran. 

    Di tengah rakyat menjerit karena minyak goreng langka, pengalihan isu justru yang ditampilkan; masalah toa mesjid, surau dan mushala, soal logo halal, pelecehan agama, penundaan Pemilu, varian Deltacron hingga wacana jabatan Presiden 3 periode. (©Red)


    *Tulisan di atas mengacu dan berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers; Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...