Opini l Bingung, Biasa Bayar Ferry Dengan Uang Tunai Diganti Dengan Kartu - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 03 Maret 2022

    Opini l Bingung, Biasa Bayar Ferry Dengan Uang Tunai Diganti Dengan Kartu

    ilustrasi
    “Dengan pelaksanaan E- Ticket ini nantinya tidak ada lagi peredaran uang tunai di Pelabuhan. Karena menggunakan sistem digitalisasi,” ungkap Justan Gaffaru, Manager Operasional PT ASDP Batulicin, Senin (28/02/22) lalu seperti dikutip dari sejumlah Laman Online. Dan.......

    Warga masyarakat pun banyak yang bingung dengan yang namanya E-Ticket tersebut. Banyak yang bertanya-tanya apa dan bagaimana E-Ticket tersebut. Yang jelas dengan menggunakan E-Ticket itu nantinya pelayanan menyeberang dari Pelabuhan di Batulicin ke Pelabuhan Tanjung Serdang atau sebaliknya; tak lagi menggunakan uang tunai atau uang fisik seperti puluhan tahun berlangsung. 

    Dengan E-Ticket PT ASDP bermaksud menghilangkan penggunaan uang tunai atau uang fisik, tapi menggunakan semacam kartu seperti kartu E-Toll untuk para pengguna jalan toll yang bisa dibeli di bank yang berkerjasama dengan PT ASDP. 

    Yang jadi pertanyaan banyak warga masyarakat terutama warga Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru yang lebih banyak menjadi konsumen pelayanan PT ASDP ini adalah; bagaimana kalau seseorang yang hanya sekali-sekali saja menjadi penerima jasa penyebarangan, misalnya cuma 1 bulan sekali menyeberang menggunakan kapal ferry. Apalagi yang mungkin sekian bulan baru menyeberang dengan kapal ferry, atau bahkan mungkin 1 tahun sekali baru menyeberang.

    Dengan menggunakan E-Ticket boleh jadi pengguna jasa penyeberangan diharuskan membeli semacam layanan prabayar; artinya membeli semacam voucher berjumlah sekian rupiah yang diisi ke kartu secara elektronik, kemudian jika ingin menyeberang maka kartu tersebut sebagai alat pembayaran atau transaksinya. Ini artinya para calon pengguna jasa sama halnya dengan menabung tapi ditukar dengan jasa pelayanan. Lalu jika diharuskan membeli semacam kartu E-Ticket itu apakah ada masa kadaluarsa (expired date) jika tak digunakan dalam jangka waktu lama (?)

    Penggunaan E-Ticket ini yang cocok kemungkinan bagi para pengguna jasa penyeberangan yang berpergian secara reguler dengan naik kapal ferry, namun kurang cocok bahkan tak cocok dengan yang berpergian sekali-sekali atau jarang naik kapal ferry.

    Tanpa bermaksud menyepelekan tingkat melek teknologi para warga +62 khususnya Tanah Bumbu dan Kotabaru, namun selama ini warga sudah nyaman menggunakan uang tunai atau uang fisik membayar tiket untuk ferry penyeberangan. Kalaupun harus dipaksakan karena aturan, penggunaan E-Ticket ini mesti secara bertahap; sebagian menggunakan E-Ticket bagi yang bersedia, dan sebagian tetap bayar dengan uang tunai atau uang fisik. 

    Penggunaan E-Ticket ini direncanakan dimulai pada 7 Maret 2022 mendatang. (ISP)

    *Tulisan di atas mengacu dan berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers; Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...