Mantan Kadis LH Kotabaru Dijemput Paksa Kejaksaan - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 04 Maret 2022

    Mantan Kadis LH Kotabaru Dijemput Paksa Kejaksaan

    Kotabaru Kalsel, 
    Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru, AF, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kotabaru.

    Penahanan Mantan Kadis LH Kotabaru 2018-2021 ini terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Penyedia Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan Pajak, Perijinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Dinas Lungkungan Hidup Kotabaru.  

    Penahanan ini merupakan hasil lanjutan penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru yang sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru.

    Tersangka dijemput di kediamannya oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru. Tersangka 2 kali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kotabaru sehingga dilakukan penjemputan paksa dan penangkapan di rumahnya.

    Penetapan dan Penahanan Tersangka AF berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Nomor : PRINT-01/0.3.12/Fd.1/03/20222 Tanggal 02 Maret 2022 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Nomor : PRINT-01/0.3.12/Fd.1//03/2022 Tanggal 02 Maret 2022.

    Penahanan tersangka ini dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan kekuatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti/atau mengulangi tindak pidana.

    Pihak Kejaksaan masih melakukan penyidikan untuk menentukan tersangka lain. Tim Penyelidik masih memintai keterangan belasan saksi.

    Tersangka AF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Maret 2022 hingga 22 Maret 2022.

    Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru , Andi Irfan Syafruddin, saat jumpa pers di Smart Room Kejaksaan Negeri Kotabaru. (DBG)




    Penulis : Deddy Amier

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...