"Label halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu pada produk," kata Muhammad Arfi Hatim, Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI, seperti dikutip dari Republika Online, Sabtu (12/03/22).
Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.
Kemenag RI menggantikan logo halal sebelumnya dengan yang baru, yang sepintas tampak seperti bentuk gunungan pada pertunjukkan seni wayang kulit.
Sontak logo halal baru itupun mendapat komentar serta kritikan dari para penggiat media sosial, yang berpendapat tak perlu soal logo dihubungkan dengan budaya. (©Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.