view dengan ponsel |
Nah, ajakan dan inbauan tersebut tentu saja ditujukan bagi mereka yang melek teknologi, karena tak setiap orang sama pemahaman dan pengetahuannya.
Bagi yang ingin melaporkan SPT melalui e-filling ada beberapa hal yang perlu diketahui antara lain sebagai berikut.
- Persiapkan sarananya terlebih dulu yakni Kartu NPWP baik pribadi maupun badan usaha dan lainnya.
- Pastikan anda sudah mendapatkan Nomor EFIN dari Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
- Siapkan juga gadget berupa smart phone, tablet, laptop maupun Personal Computer (PC).
- Pastikan di peralatan elektronil anda itu sudah terpasang aplikasi searh engine (mesin pencari situs internet) maupun browser seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, Internet Explorer ataupun Opera.
- Masukkan di search engine atau browser itu : www.djppajak.go.id.
Jika sudah terhubung nanti akan muncul di layar peralatan elektronik itu semacam form yang harus diisi yakni terutama 'login' kalau anda sudah terdaftar atau ter-registrasi, kalau belum maka pilihannya adalah 'Belum Registrasi'.
Karena panduan ini untuk yang belum Registrasi, maka jika kita pilih item ke 2 kedua di bawah 'login', maka yang keluar adalah seperti gambar di bawah ini.
Nah, silakan anda isi secara lengkap, pilih di bagian atas untuk jenis keperluannya; Badan atau Orang Pribadi yang terbagi menjadi; Karyawan dan Melakukan Kegiatan Bebas.
Bila semua sudah terisi tekan kata 'submit', dan silakan tunggu selanjutnya.
Itu dulu yang bisa kami ikut jelaskan mengenai aplikasi e-filling, hitung-hitung membantu instansi perpajakan untuk menjelaskan kepada para Wajib Pajak. Kalau kurang jelas, silakan langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak di daerah anda. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.