Foto Berita:
Wakil Ketua DPRD Kalsel yang juga merupakan Politisi PDIP, mengungkapkan langkah-langkah strategis dalam optimalisasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) harus dilaksanakan secara baik oleh Pemerintah Daerah, sebagamana ketentuan yang sudah diatur dalam Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang P4GN dan PN dengan membentuk Tim Terpadu, Rencana Aksi Daerah, dan adanya produk hukum daerah sebagai payung hukum dalam pelaksananaan P4GN.
Menurut Sekretaris DPD PDIP Propinsi Kalsel itu, Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif merupakan produk hukum daerah yang menjadi pedoman bagi semua pihak di Kalimantan Selatan dalam mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Kendati demikian menurutnya pula, kehadiran Perda yang sudah ditetapkan sejak tahun 2018 ini dinilai perlu untuk dilakukan perubahan agar pengaturan didalamnya dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan berbagai perkembangan penanganannya.
“Saya menilai Perda Nomor 17 Tahun 2018 harus dilakukan proses revisi karena muatan didalamnya harus disesuaikan dengan kondisi saat ini dan berbagai aturan yang telah ditetapkan. Dalam revisi UU KUHP dan revisi UU Narkotika misalnya, Pemerintah akan mengubah paradigma jerat hukum terhadap pecandu Narkotika yang dimana lebih mengedepankan prinsip restorative justice atau sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial, hukuman pengawasan, dan rehabilitasi.” sarannya.
Selama ini sebagai salah satu dampak pengenaan hukuman penjara terhadap pecandu narkotika, membuat Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) menjadi over capacity (Banjar; Kahibakan/Kepenuhan, Red). Hal ini terjadi di Lapas Kelas IIA Banjarmasin yang kelebihan kapasitas 817 persen pada tahun 2018. Data terbaru per tanggal 31 Maret 2022, narapidana Narkotika seluruh Rutan dan Lapas di Kalimantan Selatan masih mendominasi dengan jumlah 6.587 Napi. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.