Pria yang berprofesi sebagai Dokter itu ditangkap di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (090/3/22). Namun dalam upaya penangkapan itu, SU atau dr. Sunardi melakukan perlawanan terhadap petugas, dan Tim Densus 88 Antireror Mabes Polri pun terpaksa mengambil tindakan tepat dan terukur guna menyelamatkan diri dan masyarakat di sekitar.
Penangkapan dan penembakan terhadap tersangka teroris, SU (54), menjadi trending topic di Twitter. Oleh karena itu mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak termakan isu hoax dan provokatif, terkait dengan adanya berita miring soal tindakan Densus 88 yang telah berhasil melumpuhkan SU yang melakukan perlawan terhadap petugas ketika hendak ditangkap.
Koordinator LAKSI (Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia) mengatakan, maraknya konten dan narasi ekstrem yang dapat menjurus pada aksi terorisme di medsos harus dicegah melalui sinergitas dari semua elemen bangsa. Maka dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan radikalisme dan ekstremisme, sehingga aksi terorisme bisa berkurang.
"Terorisme merupakan kejahatan dan ancaman serius terhadap kemanusiaan dan peradaban manusia, yang mana tindakan terorisme merupakan suatu tindakan yang terencana, terorganisir. Maka dari itu kita wajib memilah informasi dan melakukan klarifikasi agar tidak termakan hasutan, isu hoax yang beredar di medsos yang sengaja dibuat untuk menjatuhkan peranan negara dalam memberantas terorisme. Perlu kami sampaikan juga, Densus 88 telah berkerja baik selama ini. Terbukti, tidak ada lagi aksi bom bunuh diri yang menggemparkan Tanah Air," LAKSI dalam siaran pers-nya.
LAKSI menilai dalam melakukan tindakan penangkapan, Densus 88 terhadap terduga terorisme, kadangkala harus berhadapan dengan berbagai tuduhan, tudingan, fitnah maupun komentar yang miring dari kelompok yang merasa tidak nyaman dengan pola dan tindakan tegas Densus 88.
"Kami sangat mengapresiasi upaya optimal yang telah dilakukan Densus 88 dalam hal penindakan terhadap tersangka teroris, dan ini sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU menekankan bahwa tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas serta memiliki tujuan tertentu sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus, terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
Oleh karena itu pihak LAKSI merasa keberatan kalau ada pihak-pihak yang masih menyatakan bahwa Densus 88 dalam mengungkap jaringan terorisme acapkali sering mengabaikan dan mengesampingkan HAM, Padahal yang dilakukan oleh Densus 88 merupakan amanah Undang-undang
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan komitmen negara agar negara tidak boleh kalah oleh aksi para teroris yang mencoba membuat kejahatan kemanusiaan dan menebarkan ketakutan di masyarakat.
Dan oleh karena itu pula pihak LAKSI meminta kepada semua pihak, agar stop dan berhenti melakukan hujatan dengan melakukan penggiringan opini untuk melemahkan tugas dan tindakan yang selama ini telah dilakukan oleh Densus 88. (AH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.