Akibat Surat Edaran Menteri Perdagangan Harga Minyak Goreng Melambung Tinggi - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 18 Maret 2022

    Akibat Surat Edaran Menteri Perdagangan Harga Minyak Goreng Melambung Tinggi

    Tanah Bumbu Kalsel,
    Berdasarkan hasil pemantauan harga hari ini, Jumat (18/03/22), harga sejumlah bahan kebutuhan pokok sudah bergerak naik, dimana kondisi ini selalu terjadi berulang setiap menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) yaitu bulan Ramadhan (bulan puasa) dan Hari Raya Aidul Fitri.

    Hal tersebut seperti disampaikan H. Deny Haryanto, SE, MM, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Kabupaten Tanah Bumbu.

    Untuk minyak goreng baik curah maupun kemasan mengalami kenaikan yang sangat tinggi, hal ini terjadi setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 09 dan Nomor 11 tahun 2022 dimana harga Minyak Goreng yang semula diatur dengan Permendag Nomor 06 tahun 2022 dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) Minyak Goreng Curah Rp 11.500 menjadi Rp 14.000 per liter, dan Minyak Goreng Kemasan yang semula HET Rp 14.000 menjadi lebih tinggi mengikuti harga keekonomian (harga Pasar). Di sejumlah kios Sembako milik warga, harga minyak goreng kemasan dijual sebesar Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per liter. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...