Formasu Jakarta Apresiasi Polda Sumut Ungkap Cepat Kasus Kerangkeng Manusia - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 22 Maret 2022

    Formasu Jakarta Apresiasi Polda Sumut Ungkap Cepat Kasus Kerangkeng Manusia

    Jakarta,
    Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu) yang berada di Jakarta memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumut berserta jajarannya atas keberhasilan mengungkap dan menetapkan 9 Tersangka pada kasus tempat kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin di langkat, Sumut.

    Kasus kerangkeng yang sempat menghebohkan publik diungkap dengan cepat. Formasu Jakarta menyebut kasus kerangkeng ini terbilang cepat berhasil terungkap oknum-oknum yang terlibat.

    Ketua Umum Formasu Jakarta, Dedi Siregar mengatakan kepada rekan-rekan media hari ini terkait keberhasilan Kapolda Sumut dalam mengungkap berbagai kasus terutama yang menjadi sorotan publik soal kerangkeng manusia di Langkat. Melalui siaran pers pihak Formasu Jakarta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumut dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus kejahatan terkait ditemukannya tempat kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif itu. Saat ini pihak Kepolisian masih terus mendalami pelanggaran hukum lainnya terkait kasus kerangkeng manusia itu.

    Dedi Siregar mengatakan, pencapaian ini merupakan bentuk prestasi Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, M.Si. berserta jajaran yang patut diapresiasi. 
    Mengingat angka kejahatan di Sumut sudah sangat berkurang berkat kesiagaan aparat Kepolisian di daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Para tersangka juga terancam hukuman 15 tahun pidana. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia; bisa mendapatkan hukuman pidana tambahan sepertiga dari pidana pokok. 

    "Dengan keberhasilan Kapolda Sumut dan jajaran pengungkapan kasus kerangkeng dugaan perbudakan dalam kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, dengan menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbudakan kerangkeng manusia tersebut patut diajungi jempol,"  kata Dedi.

    Saat ini pihak Polda Sumut telah berhasil mengungkap dan menetapkan Tersangka yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, SP dan TS. Adapun 7 tersangka ditetapkan karena diduga terlibat penganiayaan hingga korban kerangkeng manusia tersebut tewas, sementara 2 Tersangka lainnya SP dan PS diduga sebagai pelaku kerangkeng.

    Penilaian Formasu Jakarta terhadap kinerja Kapolda Sumut; signifikan dalam upaya untuk memberantas kejahatan di Sumut. 

    "Kami sangat mengapresiasi kinerja dan respons cepat dari jajaran Polda Sumut yang berkerja cepat untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolda Sumut yang terus berkerja tanpa lelah untuk melakukan penyidikan kasus ini, dan kami juga mendoakan agar polisi dapat menuntaskan kasus ini sesuai harapan masyarakat," harap Dedi. (AH)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...