Terduga Pelaku, THR |
Tanah Bumbu Kalsel,
Bermula pada bulan Januari tahun 2022 sekira jam 07.00 WITeng, bertempat di rumah Tersangka berinisial THR, yang berlokasi di RT 02 Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir Tanbu; telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Tersangka.
Kejadian tersebut tejadi ketika Tersangka mengantar korban dengan menggunakan sepeda motor milik Tersangka dengan maksud untuk diantar ke sekolah Korban berinisial NA (15). Akan tetapi setelah korban bersedia dan naik ke atas sepeda motor Tersangka ternyata Tersangka membawa Korban ke rumah Tersangka dan meminta korban masuk ke kamar Tersangka. Setelah berada di dalam kamar Tersangka kemudian Tersangka mengiming-imingi akan memberikan Korban uang. Setelahnya Tersangka langsung menyetubuhi korban.
Kepada Korbannya setelah disetubuhi Tersangka mengatakan apabila bersama dengan Tersangka maka Korban tidak akan kekurangan uang. Dan menurut Korbannya Tersangka melakukan perbuatan tersebut sebanyak 18 kali.
Korban menceritakan perbuatan Tersangka tersebut kepada Pelapor yakni Burhanuddin (51), yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir yang berhasil mengamankan Tersangka guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti dari kejadian tindak pidana terhadap anak di bawah umur itu antara lain uang tunai sebesar Rp 150 ribu, 16 butir pil KB merk Mikrodiol 30 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih Nopol DA 6977 ZAA. (Rel/Red)
HADIAH UNTUK PENGUNJUNG
Nama Depan
Nama Belakang
Nomor Ponsel - WA *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.