Densus 88 Tembak Mati Tersangka Teroris di Sukoharjo, DPP Permana; Sesuai Prosedur Hukum - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Sabtu, 12 Maret 2022

    Densus 88 Tembak Mati Tersangka Teroris di Sukoharjo, DPP Permana; Sesuai Prosedur Hukum

    Jakarta,
    Kinerja dan profesionalitas Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diapresiasi dan bahkan tidak diragukan atas tindakan tegas dan terukur yang menembak mati Sunardi (SU) yang terlibat jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan penanggungjawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI), profesi dokter di Sukoharjo Jawa Tengah.

    Apresiasi itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Pergerakan Milenial Nusantara (Permana), Khoirul Abidin atau akrab disapa Cak Abid.

    Menurut Cak Abid, Densus 88 Antiteror berkerja responsif, efektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku yang diatur oleh KUHP, KUHAP, UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan Perkap Polri No 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, mereka diyakini profesional menjalankan semua tugas, sehingga penetapan saudara SU sebagai tersangka teroris diyakini sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan alat bukti kuat.

    "Saya pikir bukan tanpa alasan jika aparatur keamanan melakukan tindakan tegas dan terukur itu, lantaran tersangka kasus terorisme SU saat penangkapan berupaya melakukan perlawanan yang brutal dan agresif kepada Petugas Kepolisian dan membahayakan nyawa masyarakat,” kata Cak Abid saat dimintai keterangan di Jakarta, Sabtu (12/03/22)

    Cak Abid yang juga pengurus DPD IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) DKI Jakarta menilai, kinerja Densus 88 yang terus membuahkan hasil baik hendaknya terus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Karena hal tersebut sudah membuat keadaan Indonesia menjadi damai dari gangguan paham-paham radikalisme dan aksi terorisme.

    "Kami meyakini Densus 88 dan jajarannya memiliki kompetensi dan keahlian serta telah berkerja maksimal dalam menjaring dan mengungkap jaringan aksi teror dengan lompatan-lompatan keberhasilan, dalam bentuk Preemtive Strike sesuai UU No 05 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar Ketum DPP Pergerakan Milenial Nusantara.

    Ditambahkannya, "Saya berharap aparatur keamanan tidak berhenti sampai disini dan terus berkerja maksimal dalam menangkal berbagai gangguan dan ancaman tindakan aksi terorisme di Indonesia, karena jaringan mereka seperti sel tidur yang tak terlihat gerak-geriknya dan menjadi ancaman. Mereka butuh anggota untuk pembiayaan operasional melalui badan-badan amal berkedok kemanusiaan,” tegas Cak Abid.

    Cak Abid minta semua pihak harus meningkatkan kewaspadaan terhadap ajaran terorisme, karena ajaran mereka tidak mengenal profesi apapun dan doktrin mereka sangat membayakan bagi kedaulatan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (AH)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...