Raperda tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha, yang mana pandangan dari Fraksi Amanat Nasional tentang bagaimana solusi dan atau upaya Pemerintah Daerah jika terdapat kendala terhambatnya proses ijin usaha karena kurangnya pengetahuan tentang pelayanan perizinan secara elektronik tersebut.
Jawaban Bupati adalah; pada dasarnya Pelayanan Sistem OSS (Online Single Submission) dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha, bisa menggunakan perangkat atau fasilitas sendiri, maupun dengan yang disediakan oleh DPMPTSP.
“Apabila Sistem OSS belum tersedia, maka Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perijinan Berusaha secara luring kepada petugas DPMPTSP; yang kemudian akan menghubungkan perijinan luring ke dalam Sistem OSS pada DPMPTSP Persetujuan, atau penolakan diterbitkannya dokumen perijinan berusaha akan diinformasikan kepada Pelaku Usaha melalui sarana komunikasi. Jika terjadi gangguan teknis dengan Sistem OSS, maka masyarakat dapat menyampaikan hal tersebut kepada DPMPTSP,” jelas Hj. Mariani membacakan jawaban Bupati Tanah Bumbu.
Rapat Paripurna DPRD atas jawaban Bupati Tanah Bumbu itu dipimpin Wakil Ketua DPRD, Said Ismail Kholil Aliderus dan Agus Rakhmadi. (©Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.