Bupati Kotabaru, Said Jafar mengajak masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2021 melalui aplikasi e-filling dan memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tahun 2022.
Disampaikan Bupati saat menerima kunjungan silaturahmi dan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan 2021 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kotabaru di kantor Bupati Kotabaru, Kamis (10/03/22).
Bupati Kotabaru secara khusus menyampaikan keuntungan melaporkan SPT melalui e-Filling antara lain yaitu lebih mudah, lebih cepat dan tentu saja tidak dipungut biaya apapun.
Berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela, Bupati berpesan kepada para wajib pajak untuk dapat segera memanfaatkan program tersebut, karena PPS identik dengan sarana pengampunan pajak kepada Wajib Pajak. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.