Terlapor Bdn (51) |
Polres kotabaru berhasil mengungkap kasus pencabulan anak yang dilakukan ayah tirinya hingga hamil. Kejadian tersebut berjalan selama 2 tahun dan terjadi di wilayah Polsek Hampang, Selasa (08/03/22).
Korban berinisial Ags (23), warga Muara Napu Desa Cantung Kiri Hulu Kecamatan Hampang Kotabaru, sedangkan Terlapor ayah tirinya berinisial Bdn (51), alamat sama dengan korbannya.
Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Kotabaru. AKP Abdul Jalil; dari laporan korban dan pemeriksaan tersangka SPKT Unit Reskrim Polsek Hampang.
Kejadian diperkirakan pada periode Oktober 2020 hingga Pebruari 2022. Kejadian berawal terjadi di jalan hauling PT STP Merah Delima Estate di kawasan Desa Cantung Kiri Kecamatan Hampang. Pada saat Korban dan Terlapor; anak tiri dan ayah tiri pulang ke rumah mereka sehabis nonton TV di Pondok 1 Merah Delima Estate. Di tengah jalan Terlapor (ayah tiri) memaksa Korban (anak tirinya) untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Terlapor mengancam; apabila tidak menuruti permintaannya Korban akan di pukul. Karena merasa takut Korban pun mengiyakan Terlapor. Usai kejadian itu Korban takut melaporkan kejadian yang menimpanya kepada ibunya. Karena diancam hubungan badan terus dilakukan Terlapor terhadap Korban berulang kali di tempat berbeda-beda. Akibatnya Korban hamil dan melahirkan anak berjenis kelamin laki-laki.
Atas kejadian tersebut warga Desa Cantung Kiri Hulu pun resah, dan Perangkat Desa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hampang guna proses hukum lebih lanjut.
Terlapor terkena tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dalam Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. (AA)
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.