Tanah Bumbu,
Unit Reskrim Polsek Angsana di-backup Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Satui menangkap 2 terduga Pelaku tindak pidana pencurian, Selasa (08/03/22).
Terduga Pelaku berinisial Gt Md alias Anggut (46), warga RT 05 Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah Tanah Bumbu, dan Spyt (35), warga RT 16 Desa Wonerejo Kecamatan Satui Tanah Bumbu.
Adapun barang bukti yang dicuri antara lain 3 ponsel/HP merk berbeda dan 1 kartu ATM BNI serta kartu ATM BRI. Korbannya bernama Ratna Mardiyanti (23), warga RT 05 Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Tanah Bumbu. Kerugian seluruhnya yang diderita korban sekitar Rp 2,5 juta.
Berdasarkan rilis dari Humas Polres tanah Bumbu; pengakuan Terduga Pelaku melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Angsana di 15 tempat. (Rel/©Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.