Cuma berselang beberapa hari warga pun langsung melaksanakan musyawarah desa di Balai Kemasyarakatan Desa Sebelimbingan, Rabu (09/02/22).
Musyawarah desa tersebut dihadiri seluruh Aparatur Pemerintahan Desa dan perwakilan warga dari semua RT yang ada di Desa Sebelimbingan, turut hadir pula dari pihak Pemerintahan Kecamatan Pulau Laut Utara, Babinsa dan Babinkantibmas.
Kepala Desa menyampaikan perihal adanya aktivitas pertambangan yang meresahkan warga dan meminta warganya mengambil sikap; apakah setuju atau tidak wilayah desanya menjadi wilayah pertambangan.
Pendapat beberapa Tokoh Masyarakat dan Perwakilan tiap RT kompak menyatakan tidak setuju wilayah desanya menjadi wilayah pertambangan.
"Desa kami yang asri sejak dulunya ditambah dengan berkembangnya pemukiman penduduk, wilayah perkantoran dan banyaknya destinasi wisata menjadi alasan utama penolakan warga," ungkap para warga.
Warga mengungkapkan; lebih nyaman dan tenteram dengan aktivitas pertanian, lagi pula sudah banyak dan sedang berlangsung program kerjasama dengan dinas pertanian. Jadi adanya pertambangan akan merusak dan merubah yang selama ini sudah tenteram.
Musyawarah desa diakhiri dengan membuat Berita Acara musyawarah warga dengan poin utama warga Desa Debelimbingan tidak setuju desanya menjadi wilayah pertambangan, meminta agar wilayah Desa Sebelimbingan dikeluarkan dari konsesi tambang PT STC (Sebuku Tanjung Coal), dan bagi yang sudah beraktivitas agar segera menghentikannya. Serta meminta persoalan adanya tambang ilegal di desa agar ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rel/NII/Red)
Editor : Imi Surya Putra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.