Pernyataan Sikap yang dibacakan oleh Ketua Primer Koperasi TKBM Karya Bahari Kotabaru, Bahrian Noor, di hadapan Anggota dan Pengurus ini adalah bentuk aksi nasional yang menolak pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi.
Ada 6 poin Pernyataan Sikap yang dibacakan oleh Ketua Primer Koperasi TKBM Karya Bahari Kotabaru yakni :
- Menolak Pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
- Menolak pengalihkelolaan TKBM ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP)
- Menolak tuduhan bahwa Koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi di pelabuhan.
- Mempertahankan Koperasi TKBM sebagai wadah pengelola TKBM di pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan dan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (Pasal 29 dan 30).
- Mendukung Pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional di kawasan pelabuhan melalui program National Logistic Ecosystem (NLE)
- Koperasi TKBM siap mereformasi sistem dan tatakelola menuju koperasi yang modern, akuntabel dan transparan serta profesional dalam melayani aktivitas bongkar muat barang dari dan ke kapal pelabuhan.
Pernyataan Sikap ini akan diserahkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigarasi Kotabaru, Dinas Perdagangan, Pasar dan Koperasi Kotabaru, KSOP dan DPRD Kotabaru. (DBG)
Penulis : Deddy Amier
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.