courtesy : klikwarta |
Hak itu diungkapkan oleh Kepala DKUMP2 Kabupaten Tanah Bumbu, Deny Haryanto, SE, MM usai pihaknya menutup 3 gerai milik minimarket Indomaret. Menurutnya mengatakan kegiatan ini penting sehingga ke depannya tidak hanya toko modern tetapi seluruh sektor yang menjalankan operasional di Tanah Bumbu dapat memenuhi standar perijinan yang berlaku.
Ia pun akan menindak jika ada toko modern yang 'nakal' memanfaatkan kesempatan terkait pemasaran minyak goreng harga murah yang mana para konsumen diharuskan membeli dulu barang yang lain.
"Akan kami lakukan tindakan kalau ada pihak usaha toko modern yang menjual demikian," ujar Deny menanggapi adanya laporan satu toko modern yang akan melayani pembelian minyak goreng murah setelah melakukan pembelian barang lainnya senilai Rp 50 ribu.
Diduga terdapat satu toko modern atau minimarket di kawasan Kecamatan Simpang Empat yang tak akan menjual minyak goreng murah sebelum membeli barang lain senilai Rp 50 ribu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.