Serikat Pekerja di Kotabaru Aksi Tolak Permenaker Tentang JHT - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 17 Februari 2022

    Serikat Pekerja di Kotabaru Aksi Tolak Permenaker Tentang JHT

    Kotabaru Kalsel,
    Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 Tentang Tatacara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia ITP (SP ISI ITP) Tarjun Kotabaru, FSP ISI dan KSPI, mengadakan aksi penolakan dan pencabutan terhadap Permen Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 Tentang JHT. Aksi ini tidak hanya di daerah Kotabaru saja melainkan sudah secara nasional, Kamis (17/02/22).

    Aksi dipimpin Ketua SP ISI ITP Tarjun, Tri Winarno bersama Pengurus SP mewakili para buruh perusahaan berjumlah 5 orang di Kantor Disnaker Kabupaten Kotabaru.
    Kedatangan mereka disambut baik Kepala Disnaker, Sugian Noor didampingi Kasat Intelkam Polres, Iptu Sogif Fabrian berserta Anggota.

    Alasan penolakan dan pencabutan Permenaker tersebut disampaikan Tri Winarno yaitu; isinya dianggap memiskinkan bahkan mengancam kehidupan para pekerja dan keluarganya, JHT adalah iuran yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja yang seharusnya bisa dinikmati pekerja pada saat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan usia pensiun tanpa harus ditunda sampai usia 56 tahun oleh Pengelola (Pemerintah).

    Ketua SP ISI ITP Tarjun mengatakan ia mewakili rekan-rekan pekerja di Kabuapten Kotabaru memohon, menolak dan mencabut Permenaker tersebut karena mengganggu kesejahteran pekerja seluruh Indonesia dan keluarganya.

    "Biarkan kami melakukan pencairan waktu kami di-PHK untuk melanjutkan kehidupan kami dan mohon disampaikan aspirasi kami kepada Dinas Ketenagakerjaan di Propinsi maupun di Kementrian," Kata Tri.  

    Kadisnaker Kotabaru mengatakan pihaknya menerima aspirasi tersebut dan ini memang sesuai prosedur, hak pekerja, karyawan untuk meningkatkan kelanjutan hidupnya. Dan memang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT membuat seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Kotabaru resah dan ini sudah secara nasional.

    "Dan saya juga mengimbau kepada Menteri Tenagakerja agar bisa mempertimbangkan karena di Kotabaru ini penuh dengan perusahaan besar, dan itu akan mengganggu kondisi kita serta hubungan industrial di Kabupaten Kotabaru dan itu merupakan hak mereka dan tidak dibatasi waktu tetapi dibatasi kepentingan perusahaan apabila di-PHK secara otomatis dicairkan JHT-nya," kata Sugian Noor.

    Langkah selanjutnya pihak Disnaker Kabupaten Kotabaru akan menyurati, menyampaikan aspirasi mereka dan memberikan pertimbangan kepada Menteri bahwa; keresahan ini merata dan mengganggu kinerja pekerja dan tidak akan maksimal bekerja karena JHT mereka tidak ada kepastian dan pastinya dibatasi oleh waktu saat umur 56 tahun.

    Usai melakukan aksi penolakan dan pencabutan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 di kantor Disnaker Kotabaru, SP ISI ITP Tarjun Kotabaru melanjutkan melakukan aksi yang sama di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru. (AA)



     

      Penulis : Agus Ariyanto


    JURNALISIA BERTANYA
    Nama Depan *
    Nama Belakang *
    Mengapa Anda Mengunjungi Website Ini? *
    Perlu Informasi
    Hiburan
    Penasaran
    Iseng

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...