Pada Minggu (06/02/22) sekira jam 22.00 WITeng, Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menangkap SA berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jl. Pelita 5 RT 011 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat. Barang bukti yang ditemukan sebanyak 2 paket Sabu seberat 0,70 gram berserta barang bukti lainnya. (Rel/Red)
Penulis : Imi Surya Putra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.