Penertiban Kendaraan Pengguna Strobo dan Sirene di Ponorogo - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 15 Februari 2022

    Penertiban Kendaraan Pengguna Strobo dan Sirene di Ponorogo

    Ponorogo, Jawa Timur,
    Petugas gabungan melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang memasang dan menggunakan strobo dan sirene, Selasa (15/02/22). 

    Setidaknya 19 pemilik kendaraan baik sepeda motor dan mobil diperingatkan oleh petugas Provost Polres Ponorogo dan Corps Polisi Militer Ponorogo saat mereka tertangkap, yakni sedang melintas di Jl. Trunojoyo Tambakbayan. 

    Iptu Sultoni, Kasi Propam Polres Ponorogo mengatakan, masyarakat umum dilarang menggunakan strobo atau sirene pada kendaraan mereka. Sesuai aturan yang ada hanya kendaraan petugas yang diijinkan menggunakan strobo, nisalnya sirene yang warna biru untuk mobil dinas polisi dan sirine warna merah pada mobil ambulance, mobil BPBD, mobil pemadam kebakaran, mobil PMI dan sirene kuning mobil pada patroli jalan tol. 
    Pihaknya juga meminta melepas strobo yang dipasang kendaraan dan juga menyita logo Polri yang digunakan oleh masyarakat umum di dalam mobil seorang warga yang melintas. (RM/IM)


    Buku Tamu Pengunjung
    Nama Depan
    Nama Belakang
    Bagaimana Anda Menemukan Website Ini?
    Google
    Bing
    Yahoo
    Facebook
    Instagram
    WhatsApp
    Teman
    Bagaimana Penilaian Anda Tentang Beritanya?
    Sangat Bagus
    Bagus
    Kurang Bagus
    Jelek

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...