Petugas gabungan melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang memasang dan menggunakan strobo dan sirene, Selasa (15/02/22).
Setidaknya 19 pemilik kendaraan baik sepeda motor dan mobil diperingatkan oleh petugas Provost Polres Ponorogo dan Corps Polisi Militer Ponorogo saat mereka tertangkap, yakni sedang melintas di Jl. Trunojoyo Tambakbayan.
Iptu Sultoni, Kasi Propam Polres Ponorogo mengatakan, masyarakat umum dilarang menggunakan strobo atau sirene pada kendaraan mereka. Sesuai aturan yang ada hanya kendaraan petugas yang diijinkan menggunakan strobo, nisalnya sirene yang warna biru untuk mobil dinas polisi dan sirine warna merah pada mobil ambulance, mobil BPBD, mobil pemadam kebakaran, mobil PMI dan sirene kuning mobil pada patroli jalan tol.
Pihaknya juga meminta melepas strobo yang dipasang kendaraan dan juga menyita logo Polri yang digunakan oleh masyarakat umum di dalam mobil seorang warga yang melintas. (RM/IM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.