Bupati Tanah Bumbu, dr. Zairullah Azhar pada kesempatan itu diwakili oleh Asisten Bupati Bidang pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hj. Mariani.
Adapun 3 Raperda tersebut adalah; Raperda dimaksud yakni Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung, dan Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pengajuan 3 Raperda tersebut setelah selesainya dilakukan pembahasan pada tingkat eksekutif, maka kemudian dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif. (Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.