Pemkab Kotabaru melalui BKPSDM mengadakan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian di Lingkup Pemkab Kotabaru yang berlangsung di Operation Room Setdakab Kotabaru, Selasa (22/02/22).
Sosialisasi dalam rangka meningkatkan kapasitas Qparatur di lingkup Pemkab Kotabaru dan sesuai dengan Peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Sosialisasi dibuka oleh Sekdakab Kotabaru, Drs. H. Said Akhmad, MM, dihadiri Kepala BKPSDM dengan Narasumber Kabid Pengembangan Supervisi Kepegawaian BKN Regional 8 Banjarmasin, Hospita Gloria Situmorang, SH dengan diikuti Pengelola Kepegawaian di seluruh SKPD Lingkup Kotabaru dan kegiatan ini bisa diikuti secara virtual.
Pada kesempatan ini Sekdakab menyampaikan, "Aparatur Sipil Negara merupakan abdi negara dan abdi masyarakat yang tugas dan kewajibannya menyangkut kepentingan umum sehingga dituntut berperan aktif, sebagai aparatur pemerintah yang lebih bersih, menjadi teladan, berdedikasi dan bertanggungjawab yang ditunjukkan dengan disiplin tinggi dan kinerja yang baik."
Selain itu Sekdakab Kotabaru juga berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi terkait aspek kinerja dan disiplin PNS dalam rangka peningkatan kualitas dan profesionalitas sumber daya aparatur guna mewujudkan PNS berintegritas moral, profesional, akuntabel serta lebih produktif.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotabaru Drs. H. Minggu Basuki, MAP mengharapkan agar para peserta bisa menyimak apa yang disampaikan narasumber sehingga dalam penerapannya di SKPD masing-masing bisa terlaksana sesuai dengan Peraturan yang berlaku dalam menyusun SKP. (RNS/Rel)
Penulis : Ronal Sitompul
HADIAH UNTUK PENGUNJUNG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.