Sekdakab menjelaskan; ASN/PNS yang dilantik tersebut terdiri dari 133 berasal dari pegawai yang mengikuti tes tahun 2020, sedangkan 8 ASN/PNS hasil dari tes tahun 2019.
“Waktu angkatan pertama, mereka belum sempat dilantik. Selamat kepada pegawai yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya, sekarang status bukan CPNS lagi tapi sudah mejadi PNS,” tutur Sekdakab.
Sekdakab pun berpesan, dengan diambil sumpah dan janji PNS tersebut jangan hanya sekedar sebagai pelengkap administrasi semata akan tetapi sumpah dan janji PNS tersebut hendaknya dipatuhi dan dipenuhi.
“Karena akan dipertanggungjawaban baik kepada negara, masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu semua ASN wajib taat kepada Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah," kata Sekadakab pula.
ASN juga harus siap menjunjung tinggi kehormatan negara, menjaga dan memelihara jiwa korps dan kode etik PNS serta mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan. (AA)
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.