Makna besar dari Hari Pers Nasional kebanyakan hanya seremonial belaka. Usai peringatan usai pula pujian.
Tuntutan menjadikan Insan Pers menjadi lebih baik tak berbanding dengan "porsi kehidupan" Insan Pers itu sendiri. Masih banyak gangguan-gangguan dalam sebuah proses menjadikan pers itu independen.
Hari Pers Nasional sudah saatnya bukan hanya menyampaikan slogan-slogan dan pujian-pujian saja dengan maksud satu tujuan lainnya. Tapi momentum Hari Pers Nasional bisa benar-benar bisa menjadikan Insan Pers dan produk jurnalistiknya bermartabat.
Jangan lagi ada kriminalisasi terhadap Jurnalis. Jangan lagi ada intimidasi baik secara fisik maupun psikologi. Dan jangan lagi ada pengotakan-pengotakan terhadap Insan Pers.
Para Insan Pers juga manusia.
Manusia yang sama dengan yang lainnya. Mereka juga berpikir realistis di tengah idealime mereka.
Insan Pers adalah penyampai pesan bagi masyarakat. Namun kebenaran mereka kadang dihadang oleh tembok keangkuhan sang penguasa.
Ucapan Hari Pers Nasional berseliweran bak jamur di musim hujan. Tapi lupa esensi kebebasan pers.
Pers adalah salah satu pilar demokrasi, memiliki kekuatan dalam mengawal demokrasi, jangan halang-halangi apalagi dikebiri demi negeri ini.
Insan Pers bukan kumpulan para ahli atau politisi tapi Insan Pers bisa memberi warna warni yang berarti bagi negeri ini.
Peringatan Hari Pers Nasional mengingatkan Insan Pers masih ada bagi negeri ini, meski berjalan tertatih-tatih dalam mencari informasi mereka masih bagian dari Republik ini.
Tak perlu penghormatan terlalu tinggi nanti bisa lupa diri. Karena mereka juga pejuang, pejuang dalam menyampaikan informasi meski tanpa tanda bakti.
Hari Pers Nasional momentum tepat menghadirkan Insan Pers yang bermartabat. Insan Pers yang mampu melaksanakan tugas-tugas jurnalistik yang hebat dan dilindungi.
Insan Pers bukan musuh yang harus dikebiri, Insan Pers adalah partner dalam mengawal demokrasi.
Selamat Hari Pers Nasional semoga tidak menjadi hanya sebuah seremonial tanpa arti. (DBG)
*Tulisan di atas mengacu dan berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers; "Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah."
Penulis : Deddy Amier
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.