Opini | Pengintimidasi dan Pengancam Jurnalis; Layak Jadi Musuh Bersama - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Sabtu, 12 Februari 2022

    Opini | Pengintimidasi dan Pengancam Jurnalis; Layak Jadi Musuh Bersama

    Penulis : Imi Surya Putra
    Jurnalis, Anggota IJTI Nomor D10013

    Semua karena uang dan keinginan berkuasa dengan kekuatan uang pula tentunya.

    Uang yang banyak atau kekayaan di tangan orang tak berbudi; akan menjadikan orang itu seperti inkarnasi atau perwujudan Qarun, Namrudz, Fir'aun Ramesess II dan sejenisnya.

    Saya sangat benci ketika mengetahui dan kemudian harus menulis tentang adanya sejumlah Jurnalis yang karena melaksanakan tugas kewajibannya; mendapat intimidasi bahkan diancam akan dibunuh oleh para orang yang seolah dapat mengambil hak prerogatif Tuhan. Seolah mereka dengan kekuatan uangnya dapat berbuat apa saja tak terkecuali melenyapkan kehidupan orang lain.

    Beberapa hari lalu sejumlah Jurnalis di Kotabaru yang sedang investigasi terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa ijin (PETI); mendapat intimidasi dan pengancaman dari oknum pelaku penambangan. Kenapa berani mengancam ? Ada sejumlah hal yang membuat seseorang berani melakukan pengancaman antara lain; merasa memiliki banyak uang, dan mampu membayar apa saja tak terkecuali membayar dan membeli harga diri para oknum penegak hukum, serta merasa punya backing di balik segala perbuatannya.

    Jurnalis, menjalankan tugas dan fungsinya dikarenakan 'kewajiban' bukan karena 'asal saja'. 
    Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyebut; "Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah."
    Disini perlu saya tekankan kata 'berkewajiban', yang jika didalam term agama (baca; Islam); wajib adalah suatu pekerjaan yang diperintahan untuk dilaksanakan, yang apabila tidak dilaksanakan maka hukumnya berdosa.

    Perlu pula diketahui, Jurnalis merupakan ujung tombak dari kebebasan dan kemerdekaan berpendapat dan bersuara rakyat. Jurnalis ibarat Prajurit di front pertempuran paling depan, yang mana akan duluan tewas jika tertembak senjata lawan. Jurnalis mewakili rakyat dalam melakukan kontrol sosial secara independen terhadap para Pelaksana Negara dan Pemerintahan. Jurnalis bukanlah musuh apalagi para Kriminal yang harus dibasmi dan dilenyapkan.

    Bahkan para Jurnalis haruslah dilindungi dan bahkan dibela selama mereka menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan main yang telah ditetapkan melalui berbagai aturan dan perundangan. 

    Seperti bunyi Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers; "Dalam melaksanakan profesinya Wartawan [Red, Jurnalis] mendapat perlindungan hukum."
    Para lembaga maupun aparat penegak hukum di negeri ini 'wajib' malu jika sampai terdapat Jurnalis/Wartawan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya malah jadi korban para pelanggara hukum, apalagi sampai mereka dikriminalisasi dengan atas nama hukum.

    Rakyat negeri ini sudah dikenal sebagai orang yang beradab; ramah tamah, solider, toleran, saling tolong menolong, maka jangan sampai predikat yang baik tersebut tercoreng oleh segelintir orang yang berbuat barbar dan tidak beradab.

    Sebagai seorang Jurnalis; saya mengutuk segala perilaku intimidasi dan pengancaman terhadap para Jurnalis/Wartawan. Mereka yang mengintimidasi dan mengancam para Jurnalis/Wartawan; adalah layak untuk dijadikan musuh bersama bukan saja musuh para Jurnalis/Wartawan.

    #SaveJurnalis #JurnalisBukanKriminal 


    Buku Tamu Pengunjung
    Nama Depan
    Nama Belakang
    Bagaimana Anda Menemukan Website Ini?
    Google
    Bing
    Yahoo
    Facebook
    Instagram
    WhatsApp
    Teman
    Bagaimana Penilaian Anda Tentang Beritanya?
    Sangat Bagus
    Bagus
    Kurang Bagus
    Jelek

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...