courtesy : dw.com |
Surat Edaran itu mengatur pelaksanaan peribadatan untuk semua umat beragama di Indonesia untuk mencegah meluasnya penyebaran dan penularan Covid-19 Varian Omicron yang menurut Data Kasus Harian dari Satgas Covid-19 pada 23 Januari 2022 angka penambahan kasus Covid-19 yaitu 2.925 kasus. Jumlah kasus varian Omicron hingga 23 Januari adalah 1.629 kasus terkonfirmasi, dan akan lebih banyak lagi bila ditambah dengan kasus yang masuk kategori “probable” yang sedang menunggu hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS).
Dalam bunyi Surat Edaran Menteri Agama RI itu terdapat 12 poin panduan pelaksanaan ibadah, yang diantaranya pada poin ke 12 huruf (i) adalah; yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
Selain itu jumlah jamaah pun diatur berdasarkan Level PPKM; Level 3 dibatasi 50 persen dari kapasitas tampung tempat ibadah atau paling banyak 50 orang, Leval 2 sebanyak 75 persen dari kapasitas atau paling banyak 75 orang, dan Level 1 dibatasi paling banyak 75 persen dari kapasitas. (Red)
Editor : Imi Surya Putra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.