Miliki 66 Butir Obat Terlarang Warga Ini Ditangkap Polres Kotabaru - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Sabtu, 19 Februari 2022

    Miliki 66 Butir Obat Terlarang Warga Ini Ditangkap Polres Kotabaru

    Kotabaru Kalsel,
    Satres Narkoba Polres Kotabaru menangkap Muhtar alias Uta (53), warga Desa Tanjung Lalak Utara Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kotabaru, terkait kepemilikan obat terlarang diduga jenis carnophen atau lebih dikenal dengan sebutan Zenith, Sabtu (19/92/22).

    Uta ditangkap petugas atas keterangan seseorang bernama Baharuddin alias Enggong (56), warga Kecamatan Pulau Laut Selatan, yang ditangkap petugas sebelumnya karena mengedarkan obat terlarang.

    Dari Pelaku Uta ditemukan barang bukti berupa 66 butir obat serta uang tunai sebesar Rp 57 ribu dan 1 ponsel. (AA)
     
     

      Penulis : Agus Ariyanto



    HADIAH UNTUK PENGUNJUNG


     
    Baca Keterangannya Disini
    Nama Depan
    Nama Belakang
    Nomor Ponsel - WA *

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...