“Pada kesempatan ini kami berharap semoga seluruh rangkaian kegiatan dalam acara rapat sosialisasi penegakkan hukum Perda Propinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2022, dan kebijakan bisa berjalan lancar,” kata Rahmad, di gedung Mahligai Bersujud Kapet Kecamatan Simpang Empat, Kamis (17/02/22).
Perda Propinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2022 terbit menyusul keberadaan truk-truk besar yang bobot dan ukurannya melampaui batas yang lalulalang di jalan raya, sudah menjadi semacam ‘momok’ yang menakutkan dan membahayakan keselamatan masyarakat umum maupun pengguna jalan lainnya.
Selain itu rapat sosialisasi juga penyampain surat edaran bersama terkait pengaturan angkutan yang melintas di ruas jalan Asam-Asam, Kintap, Sungai Cuka, Sebamban masuk wilayah Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu. (Rel/Red)
HADIAH UNTUK PENGUNJUNG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.