Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru yang dipimpin Kasi Pidsus, Roh Wiharjo, SH, M.Kn, menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru terkait dugaan adanya penyalahgunaan Anggaran Penyedia Jasa Pemeliharaan , Biaya Pemeliharaan Pajak, Perijinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 yang tidak sesuai penggunaannya atau fiktif.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Nomor : PRINT-01/0.3.12/Fd.1/02/2022 tanggal 21 Pebruari 2022 telah meningkatkan status pemeriksaan dugaan adanya penyalahgunaan Anggaran Penyedia Jasa dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan biaya opersional di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru Tahun 2020 dan 2021 per tahunnya sejumlah kurang lebih Rp 1.9 milyar lebih.
Penggeledahan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru merupakan tindakan Pro Yustitia yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan Pasal 33 dan 34 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan sudah mendapat ijin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kotabaru dengan dikeluarkannya penetapan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor : 01/Pen.Pid/2022/Pn Ktb.
Pada penggeledahan ini Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Penyedia Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan Pajak, Perijinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 yang tidak sesuai penggunaannya/fiktif.
Hal itu seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Dr. Andi Irfan Syafruddin melalui Kepala Seksi Intelijen dalam siaran pers Rabu (23/02/22) .(Rel/DBG)
Penulis : Deddy Amier
HADIAH UNTUK PENGUNJUNG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.