Miras yang disita petugas dimiliki Woto (40), warga Desa Karang Payau Kelumpang Hulu, yang disimpan dalam dos dan ditaruh dalam satu ruangan yang ada di warung miliknya.
Barang bukti Miras tersebut antara lain; 13 botol merk Anggur Merah, 5 (lima) botol merk Kawa Kawa, 6 botol merk Newport, dan 219 merk Gajah; yang adalah alkohol murni biasa digunakan untuk keperluan medis.
Atas kepemilikan Mirss tersebut Woto dikenakan Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pemiliknya pun dibawa ke Polsek Kelumpang Hulu untuk diperiksa sesuai proses hukum lebih lanjut. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.