Jualan Miras di Warung Pemiliknya Diamankan Polisi - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Sabtu, 12 Februari 2022

    Jualan Miras di Warung Pemiliknya Diamankan Polisi

    Polsek Kelumpang Hulu Polres Kotabaru menyita sejumlah jenis minuman keras (Miras) dari satu warung di kawasa  Desa Sidomulyo, Jumat (11/02/22), pada operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

    Miras yang disita petugas dimiliki Woto (40), warga Desa Karang Payau Kelumpang Hulu,  yang disimpan dalam dos dan ditaruh dalam satu ruangan yang ada di warung miliknya.

    Barang bukti Miras tersebut antara lain; 13 botol merk Anggur Merah, 5 (lima) botol merk Kawa Kawa, 6 botol merk Newport, dan 219 merk Gajah; yang adalah alkohol murni biasa digunakan untuk keperluan medis.

    Atas kepemilikan Mirss tersebut Woto dikenakan Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 
    Pemiliknya pun dibawa ke Polsek Kelumpang Hulu untuk diperiksa sesuai proses hukum lebih lanjut. (AA)


     

      Penulis : Agus Ariyanto


    Buku Tamu Pengunjung
    Nama Depan
    Nama Belakang
    Bagaimana Anda Menemukan Website Ini?
    Google
    Bing
    Yahoo
    Facebook
    Instagram
    WhatsApp
    Teman
    Bagaimana Penilaian Anda Tentang Beritanya?
    Sangat Bagus
    Bagus
    Kurang Bagus
    Jelek

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...