Pelaku bernama Hik (45), warga Jl. Pangeran Kacil RT 009 Desa Kotabaru Hilir Kotabaru.
Kapolres Kotabaru, AKBP M. Gafur Aditya Harisada Siregar, SIK membenarkan melalui Kasat Narkoba, Iptu Gunalis Agam.
Pada Minggu (06/02/22), sekira jam 16.00 WITeng, di Jl. Pangeran Indra Kusuma Jaya Kotabaru, tepatnya di Pelabuhan Empat Serangkai Anggota Satuan Narkoba Polres Kotabaru menangkap Terduga Pelaku sehubungan dengan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tanpa ijin edar.
Saat ditangkap ditemukan barang bukti di bawah kolong rumah yang sebelumnya dibuang oleh Terduga Pelaku yaitu berupa 54 butir obat sediaan farmasi yang diduga Carnophen atau Zenith, uang tunai sebesar Rp 160 ribu, serta barang bukti pendukung lainnya, yang mana dari keterangan Terduga Pelaku mendapatkan obat sediaan farmasi tersebut melalui seseorang bernama Dewi. (AA)
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.