"Rumah ibadah saudara-saudara kita Non Muslim itu bunyikan toa sehari 5 kali dengan kencang-kencang secara bersamaan; itu rasanya bagaimana ? Yang paling sederhana lagi tetangga kita ini dalam kita hidup dalam satu komplek itu misalnya kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan; kita ini terganggu nggak ? Ini artinya apa, suara-suara, ya suara-suara ini, apapun suara itu ya; ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan," kata Menteri Agama RI, Yakut Cholil Qoumas pada suatu kesempatan, yang video-nya kita sedang banyak diunggah ke media sosial, yang mana Menteri Agama seolah mengibaratkan suara panggilan shalat (azan) untuk umat Islam kurang lebih sama dengan gonggongan anjing.
Ia lanjutkan, "ya speaker di mushala, mesjid, moggo dipakai silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada merasa terganggu, agar niat menggunakan toa, menggunakan speaker sebagai sarana, sebagai washilah untuk syi'ar, melakukan syi'ar tetap bisa dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita. Berbeda keyakinan kita harus menghargai itu saja intinya."
Terkait adanya pernyataan tersebut Menteri Agama RI, hari ini Kamis (24/02/22), akan dilaporkan oleh Pakar Telematika, KRMT Roy Suryo.
Dikutip dari sejumlah media online, Roy yang Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI di masa Pemerintahan Presiden SBY ini mengatakan, ucapan Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.