Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu bersepakat dan berkomitmen setuju terhadap 3 Rancangan Peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemkab Tanah Bumbu untuk dibahas ke tingkat berikutnya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan maksud dan tujuan supaya pembahasan dan pembicaraan Raperda tersebut dapat lebih cermat, akurat, konfrehensif dan sistematis serta detail.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP pada Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 3 Raperda yang dilaksanakan pada Selasa (08/02/22) lalu.
Adapun 3 Raperda tersebut adalah; Raperda dimaksud yakni Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung, dan Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri pihak Pemkab Tanah Bumbu yang diwakili Sekdakab, Dr. H. Ambo Sakka, S.Pd, M.Pd, Unsur Muspida, para Pimpinan SKPD serta instansi terkait lainnya. (Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.