TKP di bantaran Sungai Selilau Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe Tanah Bumbu.
Seseorang bernama Misran melaporkan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku bernama Asul dan 2 orang temannya.
Pada saat Pelapor bersama ke 2 temannya sedang istirahat di pondok tempat pelapor kerja sekira jam 22.00 WITa.
Kemudian sekira Jam 01.00 WITa Pelapor dan kedua temannya diserang oleh pelaku Asul menggunakan senjata tajam jenis parang yang mengakibatkan pelapor luka di bagian telapak tangan sebelah kiri. Sedangkan ke 2 temannya M. Hartono alias Anton luka di bagian kaki sebelah kanan serta luka di bagian tangan hampir putus, dan Edi Alviansyah alias Aal luka di bagian paha sebelah kanan serta luka di bagian belakang sebelah kiri.
Atas kejadian tersebut pelapor dan kedua orang temannya mengalami luka akibat senjata tajam jenis parang. Setelah kejadian tersebut Pelapor dan ke 2 temannya berobat di RSUD Andi Abdurrahman Noor guna mendapatkan penanganan medis.
Setelah pihak Polsek Mantewe menerima laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Mantewe yang di-backup Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Polres Tanah Bumbu melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku Samsul Bahran bin Badrun (31) pada Kamis (03/02/22) sekira jam 13.00 WITa di Jl. Transmigrasi RT 07 Desa Dukuh Rejo Kecamatan Mantewe Tanah Bumbu.
Barang bukti yang digunakan Pelaku berupa 2 bilah senjata jenis parang.
Adapun motif Pelaku menurut Humas Polres Tanah Bumbu adalah; merasa sakit hati karena ditegur korban masalah jangan lewat jalan sungai yang sedang diperbaiki oleh korban. (Rel/Red)
Editor : Imi Surya Putra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.