Sebanyak 3 gerai minimarket Indomaret ditertibkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (10/02/22).
Gerai Indomaret ditutup oleh pihak DKUMP2 Kabupaten Tanah Bumbu itu dikarenakan belum mengantongi perijinan namun sudah beroperasi, diantaranya berlokasi di Jl. Kuranji Desa Sarigadung, Gerai Indomaret di Jl. Transmigrasi Plajau Km 3,2 Desa Baroqah, dan Gerai Indomaret di Jl. Raya Kodeco, Desa Gunung Antasari, kesemuanya di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
Kepala DKUMP2, H. Denny Harianto, SE, MM dalam keterangannya mengatakan kegiatan dilakukan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam menertibkan toko modern yang tidak memiliki ijin namun sudah beroperasional; akan memperoleh teguran keras serta sanksi administratif yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pemilik usaha yang bersangkutan.
"Melalui kegiatan ini kami ingin melakukan pembinaan sehingga tidak ada lagi pengusaha atau pemilik toko modern yang semena-mena ketika hendak mendirikan atau membuat usaha di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu," ujar H. Denny. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.