Rapat Dengan Pendapat (RDP, Hearing, Red) DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Urun Rembuk Tambang Pulau Laut Kotabaru dilaksanakan di ruang Rapat Gabungan DPRD Kotabaru, Senin (21/02/22).
Meski sudah diminta seorang peserta RDP untuk melaksanakan di ruang yang lebih besar karena situasi pandemi varian omicron yang mulai merebak, RDP tetap dilangsungkan.
RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos dihadiri Muspida, instansi terkait, LSM, Advokat, Akademisi, Kepala Desa Selaru, Kades Mekarpura dan Kades Sungup Kanan serta perwakilan warga.
Tapi sangat disayangkan pihak Perusahaan tambang, PT STC (Sebuku Tanjung Coal) tidak hadir pada RDP hari ini yang sangat disesalkan oleh seluruh peserta Urun Rembuk.
Ada 10 rekomendasi yang tertuang dalam Curah Pendapat Tambang Pulau Laut yang diantara poinnya adalah agar masalah konpensasi segera dilaksanakan dan memprioritaskan penanganan krisis air bersih yang sudah menjadi prioritas utama kegiatan kompensasi serta pemanfaatan kompensasi untuk infrastruktur dan fasilitas publik.
Dan meminta kepada DPRD Kabupaten Kotabaru untuk menindaklanjuti dan menyampaikan secara tertulis kepada Gubernur Kalsel dan Bupati Kotabaru terkait rekomendasi itu. Selain itu juga meminta agar DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan untuk ditindaklanjuti secara tertulis kepada DPRD Propinsi, DPR RI dan Kementerian Pusat. (DBG)
Penulis : Deddy Amier
HADIAH UNTUK PENGUNJUNG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.