Bermula Korban, seorang wanita berinisial YN (15), warga Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru pada saat korban meningggalkan rumah tanpa seijin orangtuanya. Setelah pulang ke rumah YN pada 4 Pebruari 2022, orangtua korban menanyakan dari mana saja namun korban berbohong.
Orangtuanya curiga dan merampas ponsel milik korban dan menemukan chat-an dengan Terlapor seorang remaja yang berinisial CI, warga Jl. Pasar Sabtu Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu. Korban baru berpacaran dengan Pelaku pada bulan Januari 2022 lalu.
Terlapor mengajak Korban jalan-jalan ke Taman Sirng Laut. Setelah itu Pelaku minta ditemani korban ke penginapan untuk check in kamar. Korban diajak masuk kamar untuk berhubungan badan pada tanggal 3 Pebruari 2022.
Atas peristiwa itu orangtua dan Korban merasa keberatan dan melapor kejadian itu ke SPKT Polres Kotabaru.
Tim Sat Reskrim Polres Kotabaru dipimpinan Kanit Buser, Ipda Surya Bhakti Siregar langsung merespon dan berhasil menangkap Pelaku pada Sabtu (05/02/22) di Pelabuhan Ferry Penyebrangan Batulicin Tanah Bumbu.
Tersangka mengakui telah melakukan Persetubuhan di penginapan sebanyak 3 kali pada hari itu.
Tersangka dan barang bukti berupa pakaian dibawa ke Mapolres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut, dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP
Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.