Rombongan diterima dengan sangat baik oleh Dirjen Metrologi, Matheus Hendro Purnomo di ruang kerjanya.
Selain membawa usulan permohonan pembangunan Instalasi Tangki Ukur Mobil (TUM) dari dana DAK (Dana Alokasi Khusus), yang apabila ini terbangun akan menambah potensi PAD bagi Kabupaten Tanah Bumbu yang bersumber dari Tera/Tera Ulang Tangki mobil pengangkut BBM yang sangat banyak dimiliki oleh Perusahaan Besar yang berusaha di Tanah Bumbu.
Ditambahkan, pihaknya juga membawa beberapa peralatan standar pengujian untuk UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) yang harus dikalibrasi di Bandung, serta mengambil Cap Tanda Tera (CTT) untuk dipergunakan oleh Petugas Tera Berhak dalam melakukan tera/tera ulang sah selama tahun 2022.
Pada penjelasannya Dirjen Metrologi mengatakan; untuk perusahaan yang mengajukan Tera/Tera Ulang Timbangan Jembatan maka mereka diwajibkan melampirkan sertifikat Bidur yang telah dikalibrasi oleh Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Kalimantan pada tahun berjalan.
Sedangkan untuk Timbangan Emas dan Timbangan lain yang digunakan oleh para pedagang wajib ditera/tera ulang setiap tahun karena apabila terjadi ketidaksesuaian timbangan sangat merugikan bagi publik yang bertransaksi baik dari aturan negara maupun aturan agama.
"Kami dari Dinas KUMP2 berusaha semaksimal mungkin menjadikan Tanah Bumbu sebagai Daerah Tertib Ukur dimana transaksi terjadi dengan halal sesuai selogan Tanah Bumbu Serambi Medinah," pungkas H. Deny. (Rel/Red)
Editor : Imi Surya Putra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.